Supervisi Perangkat Ajar Mengawali Proses Pembelajaran.

Diposting pada 12 January 2026
Supervisi perangkat ajar dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pembelajaran sebelum guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan guru dalam merencanakan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum, karakteristik peserta didik, serta capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Supervisi dilakukan dengan menelaah kelengkapan dan kualitas perangkat ajar yang disusun oleh guru, meliputi modul ajar/RPP, alur tujuan pembelajaran, bahan ajar, media pembelajaran, serta instrumen penilaian. Dalam kegiatan ini, supervisor memberikan masukan terkait kesesuaian tujuan pembelajaran dengan materi, strategi pembelajaran yang digunakan, pemilihan metode dan media, serta perencanaan penilaian yang autentik dan berkesinambungan.

Hasil supervisi menunjukkan bahwa perangkat ajar telah disusun secara sistematis dan memenuhi unsur perencanaan pembelajaran. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, antara lain perlunya penguatan pada variasi metode pembelajaran, penyesuaian aktivitas pembelajaran dengan tingkat kemampuan peserta didik, serta kejelasan indikator pencapaian pembelajaran.

Melalui supervisi perangkat ajar ini diharapkan guru dapat melakukan penyempurnaan perencanaan pembelajaran sebelum mengajar, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meningkatkan keterlibatan serta hasil belajar peserta didik.

Guru : Ari Pelu, S.Pd
Walkes 4.1

#humasmin1